Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nasional 17 Agustus 2026

Share

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis biasanya harus diajukan kembali dengan membuat SIM baru melalui ujian teori dan praktik. Namun, terdapat dispensasi khusus yang memungkinkan perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru, terutama saat kondisi tertentu seperti libur nasional.

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Jika terlambat satu hari pun, pemilik SIM wajib mengurus SIM baru.

Meski demikian, Pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021 mengatur pengecualian bagi SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar. Dalam kondisi tersebut, perpanjangan SIM dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri setelah laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Dispensasi ini berlaku khusus pada hari libur nasional Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Dikutip dari akun Satpas Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling libur pada hari tersebut.

Karena pelayanan tutup, SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2026 tetap bisa diperpanjang pada hari kerja berikutnya, yaitu 18 Agustus 2026, tanpa harus membuat SIM baru. Namun, perpanjangan harus dilakukan tepat pada tanggal 18 Agustus 2026.

Penjelasan resmi menyatakan, "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan." Jika melewati tanggal tersebut, pemegang SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Jadi, dispensasi ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 17 Agustus 2026 dan harus diperpanjang pada tanggal 18 Agustus 2026. Hal ini menghindari pemilik SIM harus mengulang proses pembuatan SIM baru akibat penutupan pelayanan saat libur nasional.

Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat memanfaatkan dispensasi tersebut dan tidak mengalami kendala dalam perpanjangan SIM. Hal ini juga menjadi perhatian khusus mengingat aturan perpanjangan SIM yang ketat di Indonesia.

Ketentuan ini merupakan upaya dari kepolisian untuk memberikan kemudahan sementara dalam situasi pelayanan yang tidak aktif karena hari libur nasional, sehingga tidak merugikan pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut.

Demikian informasi terkait dispensasi perpanjangan SIM mati pada hari libur nasional 17 Agustus 2026, dikutip dari Detik Oto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author