Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan HUT ke 81 RI

Share

Program pembebasan denda dan insentif pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk masyarakat mulai Selasa (18/8/2026). Kebijakan ini diluncurkan guna memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus peringatan hari jadi Banten, seperti dilansir dari Detikcom.

Melalui kebijakan insentif fiskal tersebut, Pemprov Banten berupaya memberikan kemudahan pembayaran bagi para wajib pajak di wilayah Banten hingga Oktober dan Desember 2026 mendatang.

"Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat," ungkap Andra Soni, Gubernur Banten.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, skema insentif mencakup tiga poin utama. Pertama, pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen resmi berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026 untuk mengapresiasi wajib pajak patuh serta memperkecil potensi tunggakan.

Skema kedua memberikan pengurangan pokok PKB hingga 20 persen bagi kendaraan yang bermutasi masuk dari luar daerah Banten, serta potongan 40 persen khusus kendaraan beratas nama badan usaha atau perusahaan yang berlaku sampai 23 Desember 2026. Sementara poin ketiga menetapkan pembebasan sanksi denda PKB sejak 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

"Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor," katanya Andra Soni, Gubernur Banten.

Pemerintah berharap pembebasan denda dan pemotongan pokok pajak ini dimanfaatkan secara maksimal oleh para pemilik kendaraan bermotor sebelum periode insentif berakhir pada akhir tahun 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author