BI memperluas MDR QRIS 0 persen hingga seluruh merchant

Share

Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate atau MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu agar berlaku pada seluruh kategori merchant. Aturan ini ditegaskan akan mulai berlaku 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya terbatas pada usaha mikro (UMi), menurut dilansir dari Detik Finance.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyebut ketetapan MDR QRIS 0% untuk kategori merchant UMi dengan nilai transaksi sampai Rp 500 ribu masih berjalan. Ia menegaskan, kebijakan MDR QRIS 0% bagi seluruh merchant berlaku mulai 1 Oktober 2026, menurut dilansir dari Detik Finance.

"Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," ujar Destry Damayanti.

Destry menyatakan perluasan kebijakan MDR QRIS 0% di seluruh merchant ditargetkan meningkatkan volume transaksi QRIS. Langkah itu disebut akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi serta belanja masyarakat, menurut dilansir dari Detik Finance.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," ujar Destry Damayanti merinci.

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy menyampaikan perluasan ini merupakan respons kebijakan sistem pembayaran. Ia mengatakan respons tersebut bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan efisiensi transaksi hingga percepatan digitalisasi, menurut dilansir dari Detik Finance.

"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," tandas Ryan Rizaldy.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author