Freeport Proses Perpanjangan IUPK dan Divestasi Saham 12 Persen
PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah masa berlakunya berakhir pada 2041, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Proses perpanjangan tambang di Papua tersebut beriringan dengan kesepakatan pelepasan 12 persen saham Freeport-McMoRan (FCX) kepada pemerintah Indonesia.
Kesepakatan pengalihan kepemilikan tersebut telah dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak FCX dan pemerintah pada Februari. Melalui skema ini, porsi kepemilikan saham FCX di PTFI yang sebesar 48,76 persen hingga 2041 akan berkurang menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menjelaskan bahwa pengalihan porsi saham tambahan tersebut tidak menggunakan skema jual beli komersial biasa.
"Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya," kata Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).
Mengenai aturan finansial pascadivestasi, pihak manajemen Freeport memberikan penjelasan tertulis terkait syarat pengalihan aset dan penggantian biaya investasi.
"FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041," tulis keterangan resmi Freeport, Kamis (19/2/2026).
Permohonan perpanjangan IUPK secara resmi telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pertengahan Juni 2026. Manajemen PTFI mengonfirmasi pembahasan teknis bersama pemerintah masih berjalan untuk menjamin keberlanjutan operasional.
Tony Wenas menambahkan penutupan operasional pada 2041 berpotensi merugikan seluruh pihak, termasuk hilangnya penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah serta hilangnya lapangan kerja bagi 30.000 karyawan.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi.
Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," terangnya Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.