Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Kamboja

Share

Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan dua orang wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal menuju Kamboja di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.

Kedua korban berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara tersebut dimobilisasi dengan modus liburan dan dijanjikan bekerja sebagai admin situs daring dengan upah Rp10 juta per bulan tanpa dipungut biaya keberangkatan.

Aparat kepolisian menangkap kedua korban saat hendak menumpang pesawat TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur, yang rencananya dilanjutkan menggunakan maskapai Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama "Liburaaannnnn"," kata Yandri, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Kepolisian kemudian memeriksa seorang pria berinisial RR yang diduga bertugas mengurus manifestasi keberangkatan, tiket perjalanan, hingga memandu para korban melewati proses pemeriksaan imigrasi bandara setelah diminta oleh seseorang berinisial F.

"RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara," imbuh Yandri.

Tersangka RR mengaku mendapatkan kompensasi berupa uang tunai senilai ratusan ribu rupiah untuk memfasilitasi serta mendampingi keberangkatan kedua pekerja migran tersebut di area bandar udara.

"RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara," ucap Yandri.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua wanita tersebut dikirimkan secara nonprosedural tanpa melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta tidak dibekali dokumen proteksi resmi, sertifikasi pelatihan, maupun asuransi.

Polisi menyita barang bukti berupa dua buah paspor milik CPMI serta dokumen boarding pass penerbangan luar negeri, kemudian menjerat pelaku menggunakan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar," kata Yandri.

Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta mencatat telah menggagalkan sebanyak 89 mobilisasi CPMI ilegal dengan negara tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author