Polda Riau Musnahkan 525 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Share

Sebanyak 525 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dimusnahkan oleh jajaran Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 pada 1-14 Agustus 2026. Penindakan yang dipimpin oleh Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto selaku Kaopsda tersebut menyasar 56 titik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Selain itu, tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini menjadi bentuk implementasi langsung dari arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang berpedoman pada program Green Policing.

Di seluruh lokasi penindakan, petugas memusnahkan ratusan sarana rakit tambang dan memasang plang larangan. Upaya penertiban ini ditujukan untuk menekan maraknya aktivitas PETI, memelihara kelestarian lingkungan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi agar tetap kondusif.

Kombes Apri Fajar Hermanto menjelaskan bahwa tindakan penertiban tersebut merupakan langkah krusial untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu stabilitas kehidupan warga setempat.

"Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang," ujar Kombes Pol Apri Fajar Hermanto dalam keterangannya pada Senin (17/8/2026).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan sinergi dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Pemantauan berkala beserta tindakan hukum akan terus dijalankan di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author