BNN Tangkap Bos Gendut Bandar Narkoba di Kampung Bahari Jakarta Utara

Share

Direktorat Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Muhammad Ridwan atau MR alias Bos Gendut, bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Rabu (12/8) malam saat hendak menjalani operasi sedot lemak di sebuah klinik kecantikan.

BNN mencatat Bos Gendut terlibat dalam peredaran 98 kilogram sabu yang ditemukan di sebuah indekos di Kampung Bahari pada November 2025. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Walid, menurut hasil penyelidikan, dilansir dari Detikcom.

Brigjen Roy Hardy Siahaan, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, mengungkapkan bahwa keterlibatan Bos Gendut dalam jaringan narkoba dimulai pada masa pandemi COVID-19 sekitar tahun 2020. Saat itu, MR bergabung dalam kelompok yang dikendalikan oleh seseorang bernama Lopes.

"MR pada awalnya berperan sebagai penjaga parkir dan kemudian berkembang menjadi kurir untuk mengantarkan narkotika dalam jumlah kecil di sekitar wilayah Kampung Bahari," ujar Roy.

Setelah menjadi kurir, MR secara bertahap mengumpulkan modal dan mulai membeli serta menguasai narkotika dalam jumlah lebih besar. MR sudah dua kali berurusan dengan polisi pada 2021 dan 2023, tetapi dilepaskan karena tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika saat diamankan.

"MR diduga berperan dalam mengatur distribusi serta keluar-masuknya narkotika di wilayah Kampung Bahari, termasuk mengoordinasikan pergerakan barang dan jaringan yang berada di wilayah tersebut," tambah Roy.

Setelah penggerebekan pada November 2025, MR melarikan diri ke beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari penangkapan. Setelah hampir satu tahun buron, BNN menemukan dan menangkapnya kembali di Jakarta.

Penangkapan MR diikuti dengan penggerebekan di Kampung Bahari pada Kamis (13/8). Namun, sejumlah loyalis Bos Gendut melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu, petasan, dan mercon.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author