Disdik DKI Izinkan Sekolah Terapkan PJJ pada 18 Agustus 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sekolah negeri dan swasta di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II, Sarwoko, mengonfirmasi penerbitan aturan tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang waktu kerja ASN dan pemberlakuan PJJ di Jakarta.
"Ini ada (aturan PJJ)," kata Sarwoko, Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II.
Kebijakan PJJ tersebut diterbitkan untuk memberikan ruang bagi warga sekolah dalam memaknai hari kemerdekaan. Regulasi ini juga menyelaraskan dengan instruksi serta imbauan dari pemerintah pusat.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa PJJ pada 18 Agustus 2026 bersifat opsional dan bukan merupakan kewajiban nasional maupun daerah.
"Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh," kata Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik.
Chico memaparkan bahwa pihak sekolah dibebaskan untuk memilih antara metode pembelajaran jarak jauh atau tetap menggelar tatap muka di kelas.
"Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg," kata Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik.
Berdasarkan edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah yang memilih PJJ wajib menjamin ketercapaian rencana pembelajaran, melakukan pemantauan, serta berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan jika menghadapi kendala teknis.
Selain bagi siswa, aturan ini memberi fleksibilitas kerja Work From Home (WFH) hingga 50 persen bagi ASN Dinas Pendidikan Jakarta. Namun, WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan operasional dan masyarakat secara langsung.
Pemerintah menetapkan bahwa tanggal 18 Agustus 2026 bukan merupakan hari cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri. Keputusan PJJ ini murni kebijakan daerah DKI Jakarta untuk memberikan kelonggaran setelah peringatan kemerdekaan.