Freeport Lepas 12 Persen Saham ke Indonesia Tanpa Transaksi Jual Beli
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX), bakal melepas 12 persen kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia tanpa transaksi jual beli mulai tahun 2041, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah pengalihan saham tersebut menjadi bagian dari kesepakatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang Memorandum of Understanding (MoU) telah ditandatangani kedua pihak pada Februari 2026.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menegaskan bahwa divestasi tambahan sebesar 12 persen ini tidak akan melalui mekanisme komersial atau jual beli saham biasa.
"Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya," kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Tembagapura, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).
Melalui pengalihan tersebut, porsi kepemilikan saham FCX di PTFI yang saat ini tercatat sebesar 48,76 persen akan dipertahankan hingga 2041 dan berkurang menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2/2026), Freeport menjelaskan bahwa pihak pengakuisisi bakal mengganti biaya secara pro-rata menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode pasca-2041.
"FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041," tulis keterangan resmi Freeport, Kamis (19/2/2026).
Pengajuan perpanjangan IUPK sendiri telah disampaikan PTFI kepada Kementerian ESDM sejak pertengahan Juni 2026 dan kini masih dalam tahap pembahasan teknis mengingat masa izin operasi akan berakhir pada 2041.
Tony Wenas menggarisbawahi pentingnya perpanjangan izin tambang ini guna menghindari potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah serta dampak sosial bagi puluhan ribu tenaga kerja.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi.
Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," kata Tony Wenas.