PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK Setelah 2041
PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak pertengahan Juni 2026. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian investasi serta keberlanjutan operasional tambang mineral di Papua setelah masa izin berakhir pada 2041.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan bahwa penghentian operasi tambang pada 2041 berpotensi menimbulkan dampak finansial dan sosial yang signifikan. Pemerintah berisiko kehilangan potensi penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah, sementara sekitar 30.000 pekerja terancam kehilangan mata pencaharian.
Proses pembahasan teknis terkait izin operasional ini masih terus berlangsung antara pemerintah dan pihak perusahaan. Sebelumnya, nota kesepahaman (MoU) mengenai perpanjangan hak operasi hingga masa akhir cadangan tambang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan (FCX), dan PTFI pada Februari 2026.
"Satu hal lagi yang ingin kami sampaikan adalah pada bulan Februari tahun ini pemerintah, Freeport McMoRan dan Freeport Indonesia telah menandatangani MoU untuk perpanjangan IUPK PTFI setelah tahun 2041 sampai dengan usia tambang," kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas.
Pengajuan izin yang dilakukan jauh sebelum masa kontrak berakhir dipertimbangkan untuk mencegah deplesi atau penurunan produksi tambang. Kepastian izin jangka panjang dibutuhkan karena penyiapan dan pengembangan fasilitas tambang bawah tanah berikutnya memerlukan durasi waktu lebih dari 15 tahun.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi.
Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," jelas Tony Wenas.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa berkas permohonan tersebut sedang dalam tahap pengkajian kelengkapan dokumen dan persyaratan teknis. Regulasi nasional telah mengatur bahwa perusahaan pertambangan yang menjalankan hilirisasi secara terintegrasi berhak memperoleh perpanjangan izin hingga cadangan mineral habis.
"Kalau sesuai dengan regulasi kan kalau dia sudah melakukan hilirisasi terintegrasi maka dia dapat diperpanjang sampai dengan cadangan habis, itu regulasi clear itu," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno.
Pemerintah masih meneliti seluruh aspek legalitas serta pemenuhan kriteria yang diajukan oleh pengelola kawasan tambang Grasberg tersebut.
"Ya masih, masih review," katanya.
Proses evaluasi bertahap tetap dijalankan oleh pihak kementerian untuk memastikan seluruh ketentuan perundang-undangan terpenuhi sebelum keputusan resmi diterbitkan.
"Ya kan bertahap. Ya seperti biasa kan harus di-review dulu, dilihat kelengkapan dan lain sebagainya," kata Tony Wenas.
Perusahaan berharap seluruh tahapan peninjauan berkas perizinan dapat dituntaskan dalam waktu singkat demi menjamin stabilitas kegiatan operasional jangka panjang.
"Kalau dari kami ya lebih cepat lebih bagus," ujar Tony Wenas.
Percepatan penetapan status perpanjangan operasional juga dianggap krusial untuk menjaga kelangsungan iklim investasi industri ekstraktif nasional.
"Jadi supaya tidak terjadi deplesi di mendekati 2041, sebaiknya memang lebih cepat lebih bagus," tegasnya.
Berdasarkan laporan kinerja Semester I-2026 Freeport-McMoRan, FCX bakal mempertahankan porsi kepemilikan saham di PTFI sebesar 48,76 persen hingga 2041, sebelum adjusted menjadi sekitar 37 persen mulai 2042, dengan tata kelola operasional yang tetap dipertahankan.