Sekolah di Jakarta Izinkan PJJ pada 18 Agustus 2026 Saat HUT RI
Para siswa sekolah negeri dan swasta di Jakarta diizinkan menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81, dilansir dari HaiBunda. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang mengatur waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksanaan PJJ bagi sekolah negeri dan swasta di Jakarta. Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan melaksanakan PJJ dengan ketentuan memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran serta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ.
Selain itu, sekolah diharuskan menyediakan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala selama pelaksanaan PJJ dan wajib berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang terkait jika ada masalah.
Komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam menjalankan kebijakan ini. Selain siswa, ASN di Jakarta juga diizinkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada hari yang sama sebagai bagian dari kebijakan peringatan HUT RI ke-81.