Polda Maluku Utara Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Share

Polda Maluku Utara menerima penyerahan 16 pucuk senjata api ilegal secara sukarela dari masyarakat Kabupaten Halmahera Utara pada Rabu (12/8/2026). Penyerahan senpi tersebut dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengamanan barang bukti tersebut melibatkan penyerahan dari lima warga yang bermukim di Desa Igobula dan Desa Seki di Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai di Kecamatan Tobelo Utara, serta Desa Gura di Kecamatan Tobelo.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 senjata api laras panjang, 5 senjata laras pendek, 4 magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber. Mayoritas senpi rakitan dan amunisi tersebut merupakan peninggalan konflik sosial 1999-2000, sedangkan empat pucuk senjata api organik asal Filipina sebelumnya disimpan untuk dijual kepada KKB di Papua pada 2024.

Kapolda Maluku Utara Irjen Arif Budiman menyampaikan pernyataan resmi mengenai penyerahan senjata tersebut saat konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026), seusai upacara HUT ke-81 RI bersama Gubernur Malut Sherly Tjoanda.

"Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah," kata Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan senjata tanpa izin dapat memicu tindak pidana maupun konflik apabila jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab, sehingga tindakan warga dinilai sebagai langkah tepat.

"Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata," ujar Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara.

Aparat kepolisian terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api rakitan maupun organik untuk segera melapor.

"Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain," kata Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author