KPK Usut Intervensi Pemilihan Staf Outsourcing Bupati Pekalongan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan intervensi terhadap para pekerja alih daya atau staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Intervensi tersebut diduga dilakukan agar mereka memilih Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, dalam pemilihan kepala daerah.

Pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah nonaktif tersebut terus berjalan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (27/6/2026). Lembaga antirasuah mengendus adanya pengondisian politik yang melibatkan para pekerja kontrak di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (27/6/2026).

Fokus penegak hukum saat ini tertuju pada pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh sang bupati secara personal. Di sisi lain, penyelidikan terhadap peran penyalur tenaga kerja, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), juga tetap berjalan bergandengan.

"Nah, ini nanti kita akan lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya, ya," ucap Budi Prasetyo.

Tim penyidik KPK juga masih menyisir keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mempunyai andil dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Proses pengadaan tenaga alih daya ini disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

"Apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam pengkondisian PBJ khususnya terkait dengan pengadaan tenaga outsourcing di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan," tambahnya.

Modus operandi yang dijalankan diduga berupa instruksi langsung dari kepala daerah kepada jajaran perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB. Perusahaan milik keluarga sang bupati tersebut disinyalir meraup dana segar hingga Rp 46 miliar sepanjang periode tahun 2023 sampai 2026 yang kemudian dialirkan ke berbagai pihak.

Berdasarkan pelacakan aliran dana oleh tim penyidik, terdapat pula indikasi adanya penarikan modal dalam bentuk tunai dengan nilai mencapai Rp 3 miliar. Atas tindakan tersebut, status hukum sang bupati kini telah dinaikkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan langsung menjalani masa penahanan.

Jeratan hukum yang diterapkan penyidik mengacu pada Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai bagian dari upaya paksa, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bergerak berupa lima unit mobil mewah mulai dari rumah dinas hingga kawasan Cibubur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author