PTFI Bahas Perpanjangan IUPK Freeport Bersama Pemerintah
PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah melangsungkan pembahasan teknis terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM pada pertengahan Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (17/8/2026).
Langkah pengajuan ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan operasional fasilitas tambang yang berlokasi di Papua tersebut. Izin operasional PTFI sendiri dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2041 mendatang.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyampaikan bahwa kesepakatan awal terkait keberlanjutan operasi tambang telah dijalin oleh pihak-pihak terkait sejak awal tahun.
"Satu hal lagi yang ingin kami sampaikan adalah pada bulan Februari tahun ini pemerintah, Freeport McMoRan dan Freeport Indonesia telah menandatangani MoU untuk perpanjangan IUPK PTFI setelah tahun 2041 sampai dengan usia tambang," kata Tony dalam upacara HUT ke-81 RI di Tembagapura, Senin (17/8/2026).
Tony juga menyoroti potensi kerugian finansial negara serta risiko ketenagakerjaan bagi sekitar 30.000 pekerja apabila operasional tambang dihentikan pada 2041.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi.
Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," jelas Tony.