BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Ritel dan Gratiskan QRIS
Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia meresmikan Kartu Kredit Indonesia segmen ritel dan memperluas pembebasan biaya transaksi QRIS pada Senin, 17 Agustus 2026 di Jakarta. Kebijakan instrumen pembayaran kredit domestik dan pembebasan biaya MDR QRIS ini dihadirkan untuk menopang daya beli masyarakat.
Pengembangan instrumen kredit domestik ini diproses sepenuhnya di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Pada tahap awal peluncuran, layanan instrumen ini hadir dalam format digital sebagai sumber dana transaksi QRIS yang dapat diakses melalui skema pemindaian maupun fitur tanpa sentuh.
Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan penjelasannya terkait peluncuran instrumen kredit domestik tersebut dalam acara di Kantor Bank Indonesia.
"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," ujar Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti.
Penguatan ekosistem digital ini diharapkan mampu membuka akses pembiayaan yang lebih fleksibel bagi sektor usaha sekaligus menjaga kestabilan tingkat konsumsi domestik.
"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat," tambah Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti.
Pihak otoritas moneter juga menegaskan pentingnya perluasan insentif biaya transaksi digital untuk memperluas efisiensi ekonomi bagi para pelaku usaha di berbagai daerah.
"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pada pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas adn inklusif," kata Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti.
Pemberlakuan skema biaya nol persen ini menyasar segmen bisnis guna mengakselerasi penetrasi ekosistem pembayaran digital secara nasional.
"Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant usaha mikro," ucap Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy menjelaskan target pengguna dari fasilitas pembiayaan tunda berbasis digital tersebut.
"Paling tidak pangsa masyarakat yang saat ini memang akhir-akhir ini terutama yang digerakkan oleh generasi Z dan generasi milenial, pengguna sumber dana kredit ini bisa masuk ke dalam KKI segmen ritel ini," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy.
Layanan tahap awal instrumen ini memprioritaskan kemudahan akses pembayaran digital bagi konsumen sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap," tambah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy.
Penyesuaian Merchant Discount Rate nol persen ditujukan sebagai stimulus lanjutan guna menjaga arus pertumbuhan ekonomi secara konsisten.
"Kebijakan ini merupakan perluasan sari sistem kebijakan yang selam ini telah diberikan kepada usaha mikro (UMi) dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), atau donasi nasional," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy.
Sejumlah lembaga keuangan perbankan nasional dilibatkan sebagai penyelenggara jasa pembayaran pada tahap perdana, meliputi BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, serta BSI untuk opsi syariah.
"Termasuk juga Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI di tahap pertama yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI yang mengembangkan untuk skema pembayaran syariah," tutup Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy.
Di sisi lain, pergeseran pola transaksi masyarakat menuju ekosistem QRIS diproyeksikan bakal memengaruhi pangsa pasar kartu kredit konvensional.
"Jadi kita harapkan dengan kartu kredit KKI ini sudah mulai di-introduce dengan QRIS, kita harapkan di antara 15 persen itu, mungkin 10 persen akan pindah," jelas Ketua ASPI, Santoso Liem.
Implementasi perluasan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp 100.000 pada seluruh kategori merchant serta hingga Rp 500.000 bagi Usaha Mikro dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.