Pemerintah Minta Seluruh Elemen Menjaga Kedamaian Aceh dan Papua

Share

Pemerintah Republik Indonesia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus memelihara keamanan serta ketenangan di Aceh dan Papua. Imbauan tersebut disampaikan Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Yusril menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan warga lokal dalam memperbaiki berbagai tantangan sosial yang ada. Pemerintah juga menyampaikan komitmennya untuk menghargai setiap elemen masyarakat daerah yang terus mendukung keutuhan NKRI.

"Mudah-mudahan suasana di Aceh sudah, kondusif dan, semua pihak menjaga ketenangan, ketentraman, dan kedamaian," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan setelah mengikuti upacara HU ke-81 RI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Yusril menyatakan bahwa pemerintah menghormati masyarakat Aceh dan berjanji untuk bersama-sama membenahi berbagai kekurangan yang ada.

"Dan kita menghormati semua elemen masyarakat Aceh yang sama-sama mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan tentu juga, kita akan bekerja bersama-sama mengatasi berbagai kekurangan yang terdapat di dalam masyarakat yang menjadi tugas kita bersama untuk perbaiki keadaan," tegasnya.

Sebelumnya, imbauan senada disampaikan oleh Menko Polkam Djamari Chaniago. Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya wajib mematuhi aturan hukum serta menghindari aksi kekerasan dan perusakan fasilitas.

"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," katanya dilansir Antara, Minggu (16/8).

Djamari menambahkan bahwa status kekhususan Aceh yang dijamin undang-undang terus dihormati oleh pemerintah. Perdamaian yang terjalin selama lebih dari dua dekade di Aceh dinilai sebagai pencapaian vital yang perlu dirawat lewat dialog dan persaudaraan. Lebih lanjut, ia menyinggung pentingnya penghormatan terhadap simbol negara sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Mengenai laporan pelepasan Bendera Merah Putih serta dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara objektif.

"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author