Pemerintah Beri Fleksibilitas Kerja ASN Sambut Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI

Share

Kementerian Dalam Negeri menegaskan penerapan fleksibilitas jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 18 Agustus 2026, untuk memberikan kesempatan merayakan pesta rakyat HUT ke-81 RI, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan kebijakan ini bertujuan agar seluruh instansi pemerintah memberikan kemudahan bagi pegawai yang belum sempat merayakan peringatan kemerdekaan di daerah masing-masing.

"Oh iya, jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi agak fleksibel jadwalnya lah ya," kata Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Pemerintah meluruskan bahwa kemudahan penyesuaian jam kerja tersebut tidak dikategorikan sebagai penetapan hari libur nasional maupun cuti bersama tambahan.

"Jadi mungkin bukan, bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum, belum melaksanakan pesta rakyat, bisa melaksanakan besok gitu kira-kira begitu," kata Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Adapun bagi sektor swasta, Bima Arya menjelaskan bahwa skema penyesuaian jam kerja tersebut sifatnya sebatas imbauan dan tidak memiliki batasan kewajiban bagi pemilik perusahaan.

"Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib tapi ya para pimpinan perusahaan dan lain-lain ya kalau ingin melakukan pesta rakyat ya kegiatan-kegiatan 17-an ya masih bisa besok kira-kira gitu," kata Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author