Pemerintah Minta Semua Pihak Jaga Kedamaian dan Kondusivitas di Aceh

Share

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memelihara kedamaian dan ketenangan di Aceh setelah menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Upaya penanganan terhadap berbagai kekurangan di wilayah tersebut terus dilakukan oleh pemerintah dengan tetap mengedepankan rasa hormat kepada seluruh masyarakat lokal, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Mudah-mudahan suasana di Aceh sudah, kondusif dan, semua pihak menjaga ketenangan, ketentraman, dan kedamaian," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan.

Penegasan mengenai komitmen pemerintah untuk membenahi situasi sosial secara menyeluruh juga disampaikan dalam kesempatan yang sama.

"Dan kita menghormati semua elemen masyarakat Aceh yang sama-sama mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan tentu juga, kita akan bekerja bersama-sama mengatasi berbagai kekurangan yang terdapat di dalam masyarakat yang menjadi tugas kita bersama untuk perbaiki keadaan," tegas Yusril.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago pada Minggu (16/8/2026) turut menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di Aceh dan Papua. Penyampaian aspirasi masyarakat dinilai sebagai hak konstitusional selama tidak melanggar ketentuan hukum atau memicu aksi perusakan.

"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," kata Djamari.

Sesuai amanat undang-undang, kekhususan wilayah Aceh tetap dihormati oleh pemerintah pusat. Capaian perdamaian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade perlu terus dirawat melalui jalinan dialog serta kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.

Penghormatan terhadap simbol negara seperti Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Menanggapi insiden pelepasan serta dugaan perusakan lambang negara yang beredar, pihak aparat diminta melakukan investigasi secara objektif.

"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," kata Djamari.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: aceh Hukum pemerintah Politik
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author