Polres Bogor Musnahkan Jutaan Obat Keras dan Belasan Ribu Botol Miras
Aparat kepolisian memusnahkan jutaan butir obat keras terbatas serta belasan ribu botol minuman keras di Alun-alun Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan seusai upacara HUT ke-81 RI di bumi Tegar Beriman, dilansir dari Detikcom.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dengan didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut diawali lewat penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bukti transparansi penindakan.
Seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba serta operasi pekat oleh Satresnarkoba Polres Bogor sejak Juni hingga Agustus 2026. Penindakan tersebut menyasar peredaran gelap di wilayah Kabupaten Bogor.
"Dari total pengungkapan 77 kasus dan penangkapan 97 orang tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berskala besar berupa 1.500.000 butir obat keras terbatas (OKT), 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, serta 15.688 botol minuman keras beralkohol berbagai merek dan ukuran," kata AKBP Wikha dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat penggilas stoom wals. Sementara itu, barang bukti berupa berbagai jenis narkotika dihancurkan melalui prosedur pemusnahan khusus.
"Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen ketegasan kepolisian bersama Pemkab Bogor dan TNI dalam membentengi generasi muda serta membebaskan masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba mau pun dampak buruk konsumsi minuman keras beralkohol," ucap AKBP Wikha.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang akuntabel. Polres Bogor juga mendorong sinergi seluruh elemen masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas agar daerah tetap kondusif.