Polres Bogor Musnahkan Jutaan Obat Keras dan Belasan Ribu Miras
Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan jutaan butir obat keras ilegal dan belasan ribu botol minuman keras di wilayah Kabupaten Bogor pada Senin, 17 Agustus 2026, dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian mengumumkan hasil pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Di mana terdapat pengungkapan 77 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 91 orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (17/8/2026).
Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polres Bogor selama periode Juni hingga Agustus 2026.
"Pada kesempatan hari ini akan dimusnahkan 1.500.000 butir obat keras tertentu, kemudian 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, dan 15.688 botol miras dari berbagai merek dan jenis ukuran," jelasnya. Langkah penindakan serta pemusnahan barang haram ini ditegaskan sebagai komitmen bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dalam melindungi generasi muda dari ancaman barang terlarang.
"Kegiatan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda Indonesia khususnya di masyarakat Bogor," jelasnya. Selain sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mencegah penyebaran narkotika.
"Saya menghimbau kepada generasi muda untuk terus berperan bersama para Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi segala jenis peredaran gelap narkoba," pungkasnya.