Pemerintah Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Pemerintah berencana membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan target mulai beroperasi pada 1 Januari 2027, dilansir dari Detik Finance.
Bursa ini akan menjadi wadah perdagangan beberapa komoditas utama Indonesia, seperti olahan minyak kelapa sawit (CPO), nikel, dan batu bara, meskipun daftar resmi komoditas belum diputuskan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, "Belum, belum diputuskan. yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara." Prasetyo juga mengungkapkan nama bursa yang akan diluncurkan adalah Indonesia Commodity Exchange atau Icomex.
Soal mekanisme pembentukan harga sendiri lewat bursa mineral, Prasetyo menyebut, "Nanti lah ada mekanismenya. Sama, ada cost-nya, ada ininya, harga dunianya bagaimana." Hal ini menandakan prosesnya masih dalam tahap perancangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, OJK sedang mempercepat penyelesaian aturan turunan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang terkait dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Target penyelesaian Peraturan OJK adalah paling lambat 17 September 2026 dan harus mendapat persetujuan DPR RI.
Kiki, sapaan Friderica, mengatakan, "Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis."
Menurutnya, bursa ini diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus acuan harga mineral dan komoditas strategis di Indonesia yang selama ini belum ada di dalam negeri.
"Rasanya ini sesuatu yang tujuan yang sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar ya, beberapa di antaranya nomor satu di dunia. Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," ujar Kiki.
Dengan adanya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, harga komoditas diharapkan menjadi lebih transparan sehingga dapat mengurangi praktik transfer pricing dan under-invoicing.
"Terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, under-invoicing dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutup Kiki.