KPK Respons Positif Usulan Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN dari Presiden Prabowo
KPK merespons positif usulan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengembalikan kesejahteraan masyarakat, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026), dilansir dari Detikcom.
KPK menilai rencana tersebut merupakan pemikiran positif yang bertujuan memberikan kembali kesejahteraan kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum dibahas secara rinci oleh pemerintah maupun KPK.
"Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," ujar Setyo Budiyanto.
Setyo menyatakan KPK akan menunggu rencana aksi atau action plan dari pemerintah sebelum menentukan langkah dukungan yang akan diambil.
"Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plannya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan rasa kagetnya terkait jumlah BUMN yang mencapai 1.074 perusahaan, termasuk anak, cucu, dan cicit perusahaan di bawahnya. Hal ini disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," ujar Prabowo.
Prabowo juga menyatakan bahwa sebelumnya ia mengira jumlah BUMN hanya sekitar 300-400 perusahaan. Ia menyoroti kinerja BUMN yang terkadang tidak bertanggung jawab dan tidak mengindahkan pemerintah.
"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," kata Presiden Prabowo.