KPK Awasi Penyaluran Bantuan Bencana Alam Bersama Pemda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana pada Senin (17/8/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran bantuan kepada korban bencana berjalan tanpa penyelewengan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Koordinasi tersebut melibatkan unit kerja internal komisi antirasuah untuk menjangkau jajaran di daerah secara langsung. KPK memastikan pengawasan ketat dilakukan pada tiap tahapan distribusi bantuan.
"Tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi), yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Lembaga rasuah ini juga mengimbau warga untuk turut memantau jalannya penyaluran logistik maupun dana di lapangan. Setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara resmi.
"Kalau memang ada informasi, yang pertama pasti butuh informasi, masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," terang Setyo.
Proses penanganan laporan publik akan dimula dari verifikasi awal hingga tindakan hukum terhadap pejabat terkait. Penanganan tindak pidana korupsi tetap difokuskan pada subjek hukum tertentu yang memiliki kewenangan publik.
"Nah, setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan. Artinya apa? Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara, tetap kepada aparat penegak hukum. Nah, setelah itu baru pada pihak-pihak lain, antara lain ada swasta dan lain-lain," imbuhnya.
Pengawasan sektor bantuan darurat telah menjadi bagian dari skema pemantauan berkala yang dilakukan KPK. Aspek keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama dalam pelaksanaan penyaluran bantuan di tingkat pusat maupun daerah.
"Saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi. Bahwa pemerintah pusat kemudian menugaskan seperti badan-badan atau lembaga dan kementerian yang terlibat langsung di sana, bahkan langsung melibatkan pemerintah daerah, gitu," pungkasnya.