BUMN Ambil Alih Ekspor Komoditas Strategis Mulai Juni 2026

Share

Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam dengan mengalihkan peran utama transaksi perdagangan kepada Badan Usaha Milik Negara mulai Rabu, 20 Mei 2026.

Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat posisi ekonomi nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.

Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan bahwa regulasi baru ini menjadi instrumen penting dalam mengelola pemasaran komoditas strategis milik bangsa.

"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.

Kebijakan tersebut akan diimplementasikan dalam dua fase utama, yakni masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dan pemberlakuan secara penuh yang dijadwalkan pada 1 September 2026.

"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," sebut Prabowo Subianto, Presiden RI.

Dalam pelaksanaannya, BUMN akan menangani seluruh proses pengurusan ekspor yang dibagi menjadi tiga tahapan, meliputi pre-clearance, clearance, serta post-clearance.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk sebagai entitas pelaksana utama yang akan mengawasi tata niaga ekspor dari praktik manipulasi harga.

CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menyatakan, fokus awal perusahaan adalah mengevaluasi kontrak berjalan guna menekan praktik mispricing yang merugikan negara.

"Pada dasarnya kami akan lihat apakah kontrak ini pricing-nya benar sesuai dengan indeksnya atau tidak. Karena kalau pricing-nya jauh di bawah indeks dunia yang kami lihat, itu menjadi perhatian," ujar Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia.

Pihak Danantara menjadwalkan proses pendalaman data tata kelola ekspor ini akan berlangsung selama maksimal tiga bulan pertama.

"Kita akan coba reduce semaksimal mungkin. Kalau memungkinkan, nol praktik mispricing, nol praktik harga yang tidak sesuai," katanya Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia.

Menurut laporan Kontan.co.id, reformasi ini dipastikan tetap menjunjung kepastian hukum serta mengadopsi prinsip akuntabilitas internasional.

"Dalam tiga bulan ini kami ingin memahami secara komprehensif agar mendapatkan data dan pemahaman yang baik dan benar," ujarnya Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia.

Pemerintah juga berencana membuka ruang diskusi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta asosiasi pelaku usaha selama masa transisi kebijakan.

"Yang kami lakukan ini inline with OECD principles. Kami ingin memperkuat governance, transparansi, dan accountability sehingga tidak lagi ada potensi praktik-praktik yang merugikan," ucap Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia.

Penerapan penuh skema baru penanganan ekspor komoditas oleh BUMN ini ditargetkan berjalan tanpa mengganggu iklim investasi asing di dalam negeri.

"Kami percaya Indonesia menjunjung rule of law, terus memperbaiki iklim investasi, and memastikan manfaatnya tidak hanya untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua pihak terkait di Indonesia," tutup Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author