Pemerintah Berikan Remisi Umum kepada 173.706 Napi di HUT ke-81 RI

Share

Pemerintah memberikan remisi umum (RU) kepada 173.706 narapidana dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia, dengan 3.563 narapidana langsung dibebaskan setelah menerima remisi, seperti dilansir dari Detikcom.

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin, 17 Agustus 2026. Penyerahan juga berlangsung di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana umum merupakan wujud penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta penghargaan atas keberhasilan pembinaan narapidana.

"Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," ujar Agus.

Agus menyebut sebanyak 1.085 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan 28 di antaranya langsung bebas. Dari total penerima RU, 170.143 narapidana menerima RU I dan masih menjalani sisa pidana, sedangkan 3.563 menerima RU II dan langsung bebas.

Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima remisi terbanyak yaitu 19.269 narapidana, diikuti Sumatera Utara 18.222 dan Jawa Timur 14.673 narapidana. Untuk PMPU, Sumatera Utara mencatat jumlah penerima tertinggi dengan 94 anak binaan, disusul Jawa Barat 86 dan Jawa Timur 85 anak binaan.

Agus menegaskan bahwa remisi umum menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas diri melalui program pembinaan agar dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.

"Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," kata Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengimbau narapidana dan anak binaan memanfaatkan remisi dengan baik setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.

"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan," pesannya.

Penyerahan RU dan PMPU tahun 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana sebesar Rp358,9 miliar. Pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang membantu pemulihan pasca banjir Sumatera 2025.

Besaran remisi bervariasi dari 20 hari hingga 2 bulan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Kita tidak ingin kondisi bencana menimbulkan korban atau membahayakan Warga Binaan maupun petugas," tambah Agus.

Agus juga menegaskan pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana, termasuk narapidana kasus korupsi yang memenuhi syarat.

"Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujarnya.

Durasi remisi bergantung pada lamanya narapidana mengikuti proses pembinaan yang sudah diatur oleh undang-undang.

"Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," pungkas Agus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author