Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transportasi Publik Rp8 Khusus 17 Agustus

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif khusus sebesar Rp8 untuk layanan transportasi publik pada 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kebijakan tarif murah ini berlaku untuk seluruh moda transportasi umum terintegrasi di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, meliputi layanan Transjakarta, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome hingga Pegangsaan Dua. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan nominal tersebut merupakan hasil penyesuaian dari rencana awal setelah berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat maupun daerah.

"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah," ujar Pramono.

Langkah revisi besaran tarif ini diambil demi menjaga keselarasan kebijakan antara pengelola transportasi milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," katanya.

Penetapan tarif Rp8 berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa persyaratan khusus pada layanan Transjakarta kategori BRT, Non-BRT, hingga Transjabodetabek, serta moda MRT dan LRT Jakarta. Masyarakat dapat mengakses tarif promo ini menggunakan kartu uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan akses gratis bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tetap mematok tarif Rp0 sebagaimana aturan awal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author