PN Solo Jadwalkan Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Dua Pekan Mendatang

Share

Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan proses mediasi terkait perkara gugatan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Selasa (19/5). Langkah ini diambil setelah seluruh pihak tergugat menghadiri agenda pemeriksaan administrasi kedua di persidangan.

Gugatan hukum tersebut diajukan oleh seorang alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bernama Sigit Pratomo. Keputusan menempuh jalur hukum diambil karena ijazah asli milik Joko Widodo belum pernah diperlihatkan secara langsung kepada publik maupun di dalam persidangan.

Selain menyasar mantan Presiden Joko Widodo, Sigit Pratomo juga menarik Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat. Langkah hukum ini ditempuh guna menghentikan kegaduhan yang dinilai terus bergulir di tengah masyarakat tanpa adanya tindakan nyata.

Pihak majelis hakim menunjuk seorang mediator non-hakim, Prof Adi Sulistiyono, untuk memimpin jalannya proses mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat. Penunjukan tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak yang berperkara dalam sidang administrasi tersebut.

Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak telah menyetujui sosok mediator yang dipilih oleh majelis hakim. Menurut penjelasannya, proses mediasi formal antara kliennya dan pihak alumnus UGM tersebut akan mulai dilaksanakan dalam dua pekan mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author