Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Travel Agen Bodong di Labuan Bajo
Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pemilik travel agen bodong berinisial SO (33) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana paket wisata premium di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 244,2 juta.
Kasus penipuan tersebut merugikan LN (56), warga negara Kanada pemilik agensi LeBali International Tour, serta menyebabkan 22 wisatawan asal China terlantar tanpa armada kapal saat tiba di lokasi wisata pada Sabtu (8/8), sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Aksi penipuan bermula pada pertengahan Juli 2026 saat korban mencari ketersediaan kapal pinisi untuk agenda pelayaran kawasan Taman Nasional Komodo jadwal 8-10 Agustus 2026. Pelaku SO yang mengoperasikan agen Danke Adventure merespons unggahan tersebut di grup WhatsApp publik dan meyakinkan korban dengan menyertakan rincian tagihan resmi.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 hingga mencapai total Rp 244,2 juta. Pembayaran mencakup sewa Kapal Phinisi KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam beserta biaya masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersangka yang bertindak kooperatif selama proses penyidikan.
"Dalam pemeriksaan, SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi, Rabu (12/8) malam.
Ia menceritakan langkah awal tersangka yang meyakinkan korban dengan menyajikan dokumen penagihan dan kepastian ketersediaan kapal pinisi.
"SO meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, SO juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen," jelas Lufthi.
Lufthi menjelaskan perincian penggunaan uang transferan ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada pengelola armada dan pihak pengelola kawasan wisata.
"Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK," jelas Lufthi.
Penyidik mengutip pesan singkat pengakuan dari tersangka yang dikirimkan kepada korban pada Rabu (5/8) sore sebelum rombongan wisatawan dijadwalkan tiba.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp 244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan," bunyi pesan singkat SO yang ditirukan oleh Lufthi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan guna menjalani tahapan penyidikan perkara pidana penipuan tersebut.
"Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Lufthi.
Kepolisian menetapkan pasal persangkaan serta mengamankan barang bukti lengkap untuk menjerat perbuatan tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka," jelas Lufthi.
Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara tahap I guna dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Kami berkoordinasi intensif dengan JPU Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Lufthi.
Tersangka SO dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait Penipuan dan Perbuatan Curang.