Pelaku Tawuran Maut di Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Tri Fahrezi Agustian alias Rezi atas kasus tawuran yang menewaskan mahasiswa berinisial TRB di depan Gedung Bekasi Creative Center, Jalan Sersan Aswan, Margahayu, Kota Bekasi pada Minggu (18/1/2026). Hukuman terhadap Rezi dibacakan dalam persidangan pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Putusan tersebut tercatat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana 13 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Muhifuddin beserta anggota Purnama dan Nasrullah menolak permohonan restitusi sebesar Rp75 juta yang diajukan keluarga korban.
"Dua pelaku yakni TFA dan seorang lagi masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Sebelumnya, pelaku anak di bawah umur yang terlibat dalam bentrokan tersebut telah lebih dulu menjalani proses peradilan dan dijatuhi sanksi 3 tahun penjara. Sementara dua orang tersangka lain bernama Nanang Oval alias Opet dan Fajar alias Kampleng masih berstatus buron. "Menyatakan Terdakwa Tri Fahrezi Agustian Alias Rezi Bin Wanto S tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian putusan terhadap Rezi seperti dilihat dari situs SIPP PN Bekasi, Minggu (16/8/2026).
Peristiwa itu bermula saat Rezi bersama kelompoknya berkumpul di Gang Delima. Terdakwa kemudian menerima pesan dari akun Instagram lain yang mengajak tawuran, lalu meneruskan tantangan tersebut ke kelompok rekannya melalui akun Instagram 'kaumslow'. Sekitar 20 orang dari kelompok terdakwa kemudian bergerak menuju lokasi bentrokan. Pihak jaksa mengungkapkan situasi memanas ketika korban terlihat mengayunkan celurit sepanjang dua meter.
"Pada saat itu mereka memberikan jawaban 'ayo', dan terdakwa Tri Fahrezi juga memberitahukan tantangan tersebut kepada 'kelompok kaum' melalui media sosial Instagram 'kaumslow'. Singkat cerita, Rezi dan rekan-rekannya berangkat menuju pinggir kali samping Rumah Sakit Bella," kata jaksa. Pertikaian tidak terelakkan hingga sabetan senjata tajam korban sempat mengenai ibu jari terdakwa.
Ketika korban terjatuh saat berusaha melarikan diri, para pelaku langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam. "Sesampai di tempat kejadian melihat korban sedang memegang celurit yang ukurannya sepanjang 2 meter yang dipergunakan untuk menyerang kelompok Kaum dan Delima, akhirnya tindakan tersebut memancing emosi dan kemarahan terdakwa," ujar jaksa.
Rezi membacok punggung korban, disusul sabetan celurit dari Opet dan Kampleng ke bagian kepala, serta serangan pelaku anak di area paha kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka sabetan celurit parah dari para pelaku, dan hakim memerintahkan agar Rezi tetap berada di dalam tahanan.