Polres Rokan Hilir Kukuhkan Satgas Anti Narkoba di Bagan Punak
Polres Rokan Hilir bersama unsur Forkopimda resmi mengukuhkan Satgas Anti Narkoba di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa, 26 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk deklarasi perang total lintas instansi guna memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.
Apel Besar Kesiapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni bersama Bupati H Bustaman, serta dihadiri Wakil Bupati Jhony Charles dan Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi.
Pengukuhan tim penegak hukum ini ditandai dengan pemasangan rompi secara simbolis kepada anggota satgas serta sejumlah Duta Anti Narkoba dari elemen masyarakat, pelajar, dan mahasiswa.
"Momentum ini bukan sekadar seremonial belaka. Pembentukan Satgas dan pengukuhan Duta Anti Narkoba adalah bentuk perlawanan nyata kita. Segera lakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan masing-masing untuk menyelamatkan wilayah kita," ujar AKBP Isa Imam Syahroni, Kapolres Rohil pada Rabu (27/5/2026).
Kapolres Rohil juga menegaskan enam poin instruksi penting untuk dijalankan, termasuk memperkuat sinergitas antar-instansi, meningkatkan kesiapan, serta menjaga netralitas dan keteguhan dalam penegakan hukum.
"Lakukan tindakan tegas dan menyeluruh tanpa pandang bulu. Perluas upaya pencegahan dan edukasi ke masyarakat luas, pastikan seluruh instansi bersih dari narkoba," kata AKBP Isa Imam Syahroni, Kapolres Rohil.
Bersamaan dengan agenda tersebut, kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan selama sebulan terakhir berupa 8.110 butir pil ekstasi dan 2,46 kilogram ekstasi berbentuk serbuk.
Acara ditutup dengan penandatanganan lima poin deklarasi menolak narkoba oleh seluruh jajaran Forkopimda demi mewujudkan generasi muda Rokan Hilir yang sehat, cerdas, dan bebas narkoba.