Polisi Tangkap Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi
Aparat Bea Cukai menangkap seorang pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli usai didapati membawa lebih dari 26 kg narkoba jenis ekstasi dari Kuala Lumpur, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi tiga jenis narkoba dan mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa ke Indonesia dengan imbalan 50.000 ringgit. Pihak Bea Cukai telah menyerahkan tersangka ke Bareskrim Polri untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, memberikan penjelasan mengenai rekam jejak aksi tersangka yang sudah berlangsung lama.
"(Tersangka) telah terlibat sejak tahun 2024, dengan perannya mengangkut narkoba keluar negeri ke beberapa tujuan sesuai jadwal penerbangannya. Ini bukan pertama kalinya karena dia sudah beberapa kali membawa narkoba ke beberapa negara," kata Omar, Sabtu (15/8).
Penyelidikan kepolisian Malaysia mendeteksi adanya pergerakan sindikat lintas negara yang melibatkan tersangka.
"Pilot tersebut juga telah memberikan informasi tentang beberapa sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia," tambahnya.
Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) menelusuri aliran dana serta jaringan internasional tersebut guna dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di negara terkait.
"Interogasi tidak menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di KLIA." "Ini berarti dia bertindak sendirian saat melewati pemeriksaan, dan masalah ini perlu diteliti lebih lanjut untuk menentukan bagaimana narkoba tersebut tidak terdeteksi," katanya.
Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum Indonesia selama masa penahanan berlangsung.
Hussein mengatakan pilot tersebut tetap berada di bawah tahanan Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) dan harus menjalani proses hukum di Indonesia. Ia juga menolak berkomentar tentang kemungkinan ekstradisi ke Malaysia.
Penangkapan berawal saat penerbangan MH727 mendarat dari Kuala Lumpur pada 29 Juli. Petugas Bea Cukai mendeteksi bagasi mencurigakan lewat pemindaian sinar-X sekitar pukul 23.30 WIB dan menemukan 14 paket berisi 70.114 pil ekstasi seberat 25 kg serta 4 gram metamfetamin di bagasi kabin senilai RM45 juta.