Pemerintah Tetapkan Tarif Transportasi Umum Rp 8 di HUT ke 81 RI

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah pusat menetapkan tarif khusus sebesar Rp 8 untuk seluruh layanan transportasi publik seperti KRL Commuter Line, LRT Jabodebek, dan Transjakarta pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Berdasarkan informasi resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dilansir dari Detikcom, penyesuaian tarif Rp 8 untuk KRL Commuter Line dan LRT Jabodebek ini berlaku mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan akses transportasi murah bagi masyarakat di hari kemerdekaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi penetapan tarif promo tersebut setelah meninjau kesiapan LRT Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Ia menyampaikan bahwa besaran angka tersebut diputuskan setelah adanya koordinasi intensif antara pihak Balai Kota dan pemerintah pusat.

"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp 1, tetapi Rp 8," kata Pramono.

Pramono membeberkan bahwa perubahan skema dari rencana awal sebesar Rp 1 menjadi Rp 8 dilakukan guna menyelaraskan kebijakan harga antara armada yang dikelola pusat dan daerah. Penyesuaian ini memastikan tidak ada perbedaan harga pada moda transportasi massal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," ujarnya.

Langkah penyamaan harga tersebut menjadikan seluruh transportasi publik yang terintegrasi dalam program peringatan kemerdekaan memiliki nominal pembayaran yang seragam saat diakses warga.

"Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp 8," lanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author