Pemerintah Imbau Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026

Share

Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta untuk memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja kepada para pegawai pada Selasa (18/8/2026).

Imbauan resmi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026.

Pemberian fleksibilitas kerja tersebut tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional pada masing-masing organisasi.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," tulis SE tersebut.

Pemerintah meminta unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan publik langsung untuk mengatur penugasan personel secara proporsional agar layanan masyarakat tetap berjalan optimal.

"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," tulis Mensesneg dalam edaran tersebut.

Selain aturan kerja fleksibel, masyarakat diimbau menghentikan seluruh aktivitas sejenak pada Senin (17/8/2026) pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB saat lagu Indonesia Raya berkumandang.

"Pada tanggal 17 Agustus 2026 pukul 10.17-10.20 WIB segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk: 1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan," bunyi ketentuan SE tersebut.

Pemerintah memberikan pengecualian hentikan aktivitas bagi warga yang sedang melakukan kegiatan berpotensi membahayakan keselamatan atau sedang menjalankan layanan publik esensial.

Rangkaian Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 dipusatkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan menampilkan atraksi udara jet tempur Dassault Rafale serta pertunjukan seni budaya Nusantara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author