MK Wajibkan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen

Share

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas minimum 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif mendapat sambutan positif. Aturan baru ini dinilai memperbesar peluang bagi aspirasi hak-hak perempuan di parlemen.

Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh, seperti dikutip dari Detikcom, menyatakan bahwa partainya menyambut baik langkah hukum tersebut. Menurutnya, komitmen terhadap keterwakilan perempuan telah lama diterapkan secara konsisten oleh partainya.

"PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu," kata Ninik dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini menjelaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam kancah politik menjadi elemen penting demi mewujudkan demokrasi yang inklusif. Pihaknya mengklaim terus membuka kesempatan luas bagi kader perempuan di tingkat nasional maupun daerah.

Kendati demikian, peningkatan kesadaran publik mengenai urgensi keterwakilan perempuan di legislatif dinilai sebagai tanggung jawab kolektif. Tugas ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada partai politik saja.

"Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas," katanya.

Kehadiran figur perempuan yang lebih banyak di parlemen diyakini dapat mengoptimalkan perjuangan hak perempuan. Penguatan posisi ini dinilai strategis dalam merumuskan kebijakan serta regulasi hukum.

"Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan penegasan bahwa ketentuan kuota perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu anggota DPR dan DPRD bersifat wajib. Partai politik peserta pemilu terancam dicoret dari daerah pemilihan jika melanggar ketentuan tersebut.

Sanksi tegas ini tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang hari Senin (25/5). Perkara ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon meminta pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 akibat tidak memuat sanksi bagi parpol yang melanggar. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi resmi mengubah bunyi frasa dalam pasal tersebut.

"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurarakan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan"."

Sebelum adanya putusan tersebut, rumusan Pasal 245 UU 7/2017 hanya mengatur ketentuan normatif tanpa sanksi gugur secara eksplisit.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author