Kemenkeu Buka Opsi Penerapan Pajak Baru Pada 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan instrumen pajak baru pada tahun depan jika tren pertumbuhan ekonomi nasional serta daya beli masyarakat terus membaik, dilansir dari Detik Finance pada Minggu (16/8/2026).
Pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kebijakan fiskal tersebut apabila capaian indikator ekonomi hanya melonjak dalam jangka pendek.
"Kalau tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027 di kantor pusat DJP, dikutip Minggu (16/8/2026).
Peluang penarikan pajak baru akan dipertimbangkan lebih matang jika laju perekonomian konsisten bertahan di level 6 persen selama beberapa triwulan berturut-turut.
"Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6%. Triwulan pertama bisa 6% lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," terangnya.
Rekam jejak tiga triwulan terakhir menunjukkan ekonomi Indonesia stabil di atas 5 persen, yakni menyentuh 5,61 persen pada triwulan pertama 2026 dan bergerak ke 5,29 persen pada triwulan kedua.
Pencapaian nasional sepanjang 2026 tersebut didukung oleh koordinasi yang erat antara kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan.
"Ke depan kita akan semester II tahun ini kita akan pastikan itu akan lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit," jelasnya.