DPR RI Buka Ruang Partisipasi Publik RUU Perampasan Aset

Share

DPR RI bersama pemerintah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam tahap penyusunan dan membuka ruang partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) pada tahun sidang 2026-2027, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah penyerapan aspirasi publik tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Parlemen, Jumat (14/8/2026). RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari 43 RUU yang tengah diproses.

"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Proses pembentukan regulasi ini diarahkan agar selaras dengan amanat konstitusi dan kebutuhan hukum nasional, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.

"Serta tidak terdapat tumpang tindih antarundang-undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjut Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Komitmen keterbukaan yang disampaikan pimpinan DPR RI tersebut mendapat respons positif dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, pada Senin (17/8/2026). Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menjamin kualitas undang-undang serta membangun kepercayaan publik.

"Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang," kata Hardjuno Wiwoho, Pengamat Hukum dan Pembangunan.

Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki peran vital dalam agenda pemberantasan korupsi serta kejahatan ekonomi. Keterbukaan dinilai harus menghasilkan kepastian hukum dan keseimbangan wewenang bagi aparatur negara.

"Karena itu, partisipasi yang bermakna saya harap tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan. Publik musti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang," jelas Hardjuno Wiwoho, Pengamat Hukum dan Pembangunan.

Fokus perhatian masyarakat diprediksi akan tertuju pada klausul teknis seperti mekanisme penelusuran aset, standar pembuktian, perlindungan pihak beritikad baik, hingga saluran keberatan.

"Kalau DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, yakni masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum," ujar Hardjuno Wiwoho, Pengamat Hukum dan Pembangunan.

Pernyataan pimpinan DPR RI dinilai menjadi pijakan kuat bagi kelanjutan pembahasan rancangan aturan tersebut hingga disahkan menjadi undang-undang.

"Legitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan. Dengan begitu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum," pungkas Hardjuno Wiwoho, Pengamat Hukum dan Pembangunan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author