Pemerintah Usulkan Dwikewarganegaraan Terbatas bagi Talenta Istimewa
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang guna membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia bertalenta istimewa dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Langkah revisi regulasi tersebut diajukan untuk memanggil pulang ilmuwan, akademisi, hingga atlet terbaik bangsa agar mampu memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan daya saing nasional. Pemerintah menilai keberadaan jutaan warga negara Indonesia di luar negeri memiliki potensi besar yang perlu diwadahi tanpa memaksa mereka melepaskan ikatan dengan Tanah Air.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Presiden Prabowo Subianto.
Inisiatif ini dirancang guna memfasilitasi kebutuhan karier maupun keluarga para profesional Indonesia yang berada di mancanegara. "Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Pengajuan perubahan payung hukum tersebut dilakukan secara resmi dalam agenda pembacaan Nota Keuangan RUU APBN 2027. "Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," tutur Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berjanji penyusunan aturan bakal menyertakan mekanisme kualifikasi ketat demi menjaga kedaulatan negara. "Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," imbuh Presiden Prabowo Subianto. "Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Penjelasan mengenai sasaran penerima aturan ini dipaparkan pula dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan tersebut.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ungkap Presiden Prabowo Subianto. Sistem pengawasan disiapkan agar implementasi regulasi tidak mengabaikan aspek keamanan publik. "Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," tegas Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian bersama antara pemerintah dan DPR.
"Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran gitu yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai pada skemanya seperti apa, tapi yang pasti adalah pemikiran itu," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Sabtu (15/8/2026). Ia menggarisbawahi penerapannya kelak tidak diberikan secara bebas kepada seluruh warga.
"Tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama, tentunya sangat-sangat selektif. Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya atau bisa dengan mudahnya, itu tidak seperti itu," ujarnya. Dari sisi teknis kementerian, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengonfirmasi perancangan pasal-pasal khusus dalam RUU Kewarganegaraan.
"Sedang kita susun di dalam Rancangan Undang-Undang terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mana dwikewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej di Ditjen Pajak, Jumat (14/8/2026). Kriteria penerima difokuskan pada dua kelompok utama yang dinilai strategis bagi alih teknologi. "Jadi, apa namanya, memiliki pengetahuan dan lain sebagainya, dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dibikin, dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Merespons usulan eksekutif, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan dukungan prinsipil namun mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi.
"Namun, mengawal niat baik pemerintah agar selaras dengan konstitusi adalah fungsi mutlak parlemen. Mengingat RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, DPR RI harus meresponsnya secara cermat, adil, dan nasionalis," kata Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026). Ia menyarankan agar pembahasan tidak hanya dilakukan oleh satu komisi guna menghindari sudut pandang sempit. "Mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar pada saat pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini dimulai, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Gabungan yang melibatkan Komisi XIII (Hukum & HAM), Komisi I (Pertahanan & Keamanan), dan Komisi X (Riset dan Olahraga)," ujarnya.
Langkah kolaboratif antar-komisi dinilai penting untuk menyelaraskan aspek pertahanan, hukum, dan pengembangan SDM.
"Pembahasan lintas komisi mutlak diperlukan untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk hukum yang holistik," pungkas Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka.