Ketua RT di Pamulang Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Warga Soal Pembakaran Sampah

Share

Ketua RT Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap warga bernama Fakhriadi terkait perselisihan pembakaran sampah pada 25 September 2025.

Polisi sempat mengupayakan mediasi di Polsek Pamulang untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun mediasi gagal mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, "Upaya mediasi sudah di lakukan namun tidak ada titik temu."

Galuh menambahkan, "Mediasi sudah sempat dilakukan di polsek namun gagal, tidak menemukan keputusan untuk damai."

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Dody Irawan menjelaskan kasus bermula saat Chris menegur Fakhriadi yang membakar daun kering di halaman rumahnya pada pukul 07.30 WIB. Fakhriadi merupakan ketua RT lama yang posisinya digantikan oleh Chris.

"Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata Wawan.

Pertikaian bermula karena Fakhriadi membakar daun kering yang menurutnya masih diperbolehkan, sementara Chris menegur karena dianggap melanggar aturan lingkungan.

Wawan menuturkan, "Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan."

Adu mulut terjadi berulang setelah Chris mendatangi rumah Fakhriadi dengan nada tinggi. Fakhriadi menyiramkan air kolam ke wajah dan baju Chris serta membawa tongkat kayu.

"Lalu setelah itu Saudara Pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika Pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender, bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka Saudara Pelapor sampai Pelapor tersungkur ke jalan," ujar Wawan.

Chris dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP atas dugaan penganiayaan tersebut. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author