Polisi Tetapkan Ketua RT di Pamulang Tersangka Penganiayaan

Share

Aparat Kepolisian Sektor Pamulang menetapkan seorang Ketua RT di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, bernama Chris Jatender sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warga akibat perselisihan pembakaran sampah, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (16/8/2026).

Pihak kepolisian sempat berupaya memediasi kasus penganiayaan tersebut untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di markas kepolisian setempat. Namun, upaya negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil damai di antara kedua belah pihak.

"Upaya mediasi sudah di lakukan namun tidak ada titik temu," kata Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra.

Proses mediasi yang difasilitasi oleh jajaran kepolisian pamulang tersebut berujung jalan buntu karena tidak adanya kesepakatan.

"Mediasi sudah sempat dilakukan di polsek namun gagal, tidak menemukan keputusan untuk damai," ujar AKP Galuh Febri Saputra.

Kasus ini bermula ketika Chris menegur seorang warga bernama Fakhriadi yang sedang membakar sampah di halaman rumahnya pada 25 September 2025 pukul 07.30 WIB. Korban Fakhriadi merupakan mantan ketua RT yang posisinya digantikan oleh tersangka.

"Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan.

Insiden berdarah tersebut dipicu pertengkaran argumentasi mengenai aturan lingkungan terkait aktivitas pembakaran sampah di area permukiman warga.

"Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan," ujar AKP Wawan Dody Irawan.

Adu mulut kembali memanas ketika Chris mendatangi rumah Fakhriadi dengan nada tinggi. Fakhriadi kemudian menyiramkan air kolam dari gelas ke wajah Chris dan membawa tongkat kayu.

"Lalu setelah itu Saudara Pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika Pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender, bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka Saudara Pelapor sampai Pelapor tersungkur ke jalan," ujar AKP Wawan Dody Irawan.

Atas perbuatannya, Chris dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP, dan berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author