Mantan Admin Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Uang Selebgram Fuji

Share

Kasus dugaan penggelapan yang menimpa selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji akhirnya menemui babak baru setelah mantan admin media sosialnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan kasus hukum ini dikonfirmasi langsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2026, seperti dilansir dari Detik Hot.

Fuji mengungkapkan bahwa kerugian yang dialaminya tidaklah sedikit. Selain kehilangan akumulasi uang hasil kerja sama dengan berbagai brand selama masa kerja pelaku, ia juga harus merelakan aset berupa barang elektronik.

Anak bungsu dari empat bersaudara itu blak-blakan menyebutkan besaran nominal uang yang diduga dibawa kabur oleh mantan karyawannya tersebut.

"Gak M-M-an banget sih, tapi satu M-an lah," kata Fuji.

Bukan hanya soal dana, Fuji membeberkan mantan adminnya tersebut turut menggelapkan barang, salah satunya adalah laptop yang digunakan untuk bekerja. Selebgram berusia 23 tahun itu mengaku sangat kecewa dan meminta tersangka untuk berhenti melakukan tindakan tersebut.

"Tobat-tobat aja ya, tobat dari penyimpangan dan makan uang, laptop, tobat aja sih. Jangan dilakuin lagi, udah cukup pokoknya," kata Fuji.

Meskipun nilai kerugian mencapai angka miliaran, Fuji menegaskan rasa sakit hatinya jauh lebih besar dibandingkan kehilangan harta benda. Ia merasa perlakuan tersangka yang memanfaatkan kepercayaannya selama satu setengah tahun bekerja merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

"Harusnya lega ya karena dia sudah menjadi tersangka mulai hari ini. Tapi tadi pas ngelihat dia rasanya tuh kayak kesal banget. Kayak belum ikhlas. Ini bukan sekadar uangnya aja ya, tapi semua perbuatan yang dia lakuin ke aku, ngerasa tuh aku nggak terima aja diperlakukan seperti itu," kata Fuji.

Perseteruan antara Fujianti Utami Putri dengan mantan admin media sosialnya bermula dari temuan adanya aliran dana kerja sama iklan yang tidak masuk ke rekening manajemen.

Tersangka diduga menggelapkan dana sekitar Rp 1 miliar serta mengambil aset berupa laptop dan beberapa barang bermerek lainnya.

Selain penggelapan aset, tersangka juga dituding merusak data kerja dengan menghapus ribuan riwayat pesan singkat dengan klien untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2026 setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author