Pemerintah Tetapkan Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial
Pemerintah menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menarik dana modal asing dari luar negeri. Penetapan kawasan operasional lembaga keuangan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan APBN TA 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Pemilihan Jakarta difokuskan sebagai titik awal agar kelembagaan PFII dapat segera beroperasi memanfaatkan momentum yang ada. Sementara itu, pengembangan di Bali disiapkan untuk tahap berikutnya seiring dengan penyelesaian infrastruktur fisik yang dibutuhkan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani memberikan rincian terkait pemilihan lokasi lembaga finansial tersebut saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Minggu (16/8/2026).
"Lokasinya untuk awal ini memang di Jakarta dulu, kenapa? Karena Bapak Presiden ingin ini semua langsung kerja, ada momentumnya ya," ujar Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Rosan menjelaskan bahwa wilayah Bali memiliki daya tarik investasi tersendiri yang kuat di mata investor global. Kehadiran fasilitas tersebut di Bali diproyeksikan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata karena para investor memiliki daya beli yang tergolong tinggi.
"Kalau di Bali mereka bilang, ini eh ada plus-nya. Jadi begitu kerja, mereka juga bisa, meningkatkan pariwisata di Bali karena mereka mempunyai spending power yang cukup besar, kan, rata-rata gitu," jelas Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Rencana penetapan lokasi PFII sebelumnya telah diumumkan langsung oleh Kepala Negara saat menyampaikan keterangan pemerintah terkait APBN.
"Hari ini saya umumkan rencana lokasi Indonesia PFII. Kita telah tentukan lokasi sementara PFII di Jakarta dan begitu bisa kita buka juga PFII di Bali dan mungkin ada kawasan lain di bagian lain dari Republik Indonesia yang menarik bagi dana-dana besar dari luar negeri," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Area khusus untuk operasional PFII di Jakarta saat ini sudah disiapkan oleh pemerintah dan berada di bawah aturan zona khusus.
"Sudah ada sebenarnya, tapi mungkin jangan saya yang menyampaikan. Biarlah nanti ada dari otoritasnya sendiri karena itu sebuah zona yang memang diatur khusus," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.