OJK Jelaskan Cara Bersihkan Catatan Kredit Buruk di SLIK

Share

Riwayat kredit yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi faktor utama dalam pengajuan pinjaman, termasuk kredit perbankan dan pembiayaan lain.

Skor kredit yang buruk akan mengurangi peluang mendapatkan pinjaman karena riwayat pembayaran, termasuk pinjaman online, tercatat di SLIK OJK. Sekitar 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit rendah, salah satunya akibat tunggakan pinjaman online.

Selain memengaruhi pembiayaan, OJK juga menyoroti pencari kerja yang gagal diterima karena catatan kredit buruk di SLIK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa data SLIK bisa diperbarui jika peminjam sudah melunasi tunggakan atau mengikuti ketentuan berlaku.

Dia menambahkan, "Data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Calon debitur disarankan memeriksa status SLIK secara mandiri melalui layanan resmi iDebKu sebelum mengajukan pinjaman baru.

Skor kredit di SLIK terbagi lima kategori, dari skor 1 (riwayat kredit terbaik) hingga 5 (kredit macet). Debitur dengan skor 1 dan 2 biasanya bisa mengajukan kredit tanpa kendala, sedangkan skor 3, 4, dan 5 harus memperbaiki catatan kredit.

Jika sudah memiliki catatan kredit buruk dan masih ada tunggakan, satu-satunya cara membersihkan catatan adalah melunasi seluruh kewajiban yang belum selesai.

Jika tunggakan muncul karena kesalahan data, debitur bisa melaporkan ke pihak terkait untuk diperbaiki.

Biasanya, pembaruan data di SLIK dilakukan maksimal 30 hari setelah kewajiban dilunasi. Debitur juga disarankan meminta surat keterangan lunas sebagai bukti saat mengajukan pinjaman baru.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: finansial kredit OJK pinjaman SLIK
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author