Bareskrim Polri Tangkap Dua WNA India Penyelundup Emas
Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing asal India yang diduga menyelundupkan emas dari pertambangan ilegal di Indonesia ke Dubai dengan volume mencapai 30 kilogram per hari, Minggu (16/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan dua lokasi apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Minggu dini hari. Kedua tersangka diketahui telah menetap di Indonesia selama dua bulan menggunakan visa kerja perdagangan.
"Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni.
Polisi menduga seluruh rantai aktivitas perdagangan emas hasil tambang ilegal tersebut sengaja dialihkan ke luar negeri ketimbang dipasarkan di dalam negeri.
"Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai," ujar Irhamni.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyisiran dan perburuan terhadap anggota jaringan lain yang ditengarai masih beraktivitas di wilayah sekitar.
"Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran sini, di daerah Sunter, akan tetapi yang kita amankan berhasil dua orang," tutur Irhamni.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua batang emas seberat masing-masing 1 kilogram, perhiasan emas berbentuk cincin, serta peralatan pengolahan emas ilegal.
"Kita temukan 2,5 kilogram emas, dua batang ini 1 Kg, 1 Kg kemudian yang dalam bentuk cincin kurang lebih setengah kilo tersimpan di dalam brankas ini," tutur Irhamni.
Selain emas murni dan perhiasan, penyidik Bareskrim Polri juga mengamankan 18 keping residu hasil pengolahan emas yang masing-masing berbobot 1 kilogram, beserta sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah hingga dolar.