PN Bekasi Vonis Pembacok Mahasiswa 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Tri Fahrezi Agustian alias Rezi atas kasus tawuran yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial TRB. Putusan ini dibacakan pada Minggu (16/8/2026) sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Muhifuddin juga tidak mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 75 juta yang diajukan oleh keluarga korban.
"Menyatakan Terdakwa Tri Fahrezi Agustian Alias Rezi Bin Wanto S tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi putusan majelis hakim PN Bekasi.
Insiden bentrokan maut ini berawal dari aksi kumpul-kumpul kelompok terdakwa di Gang Delima, Bekasi. Rezi kemudian menerima sekaligus merespons tantangan tawuran dari kelompok lain melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya mendatangi lokasi kejadian di depan Gedung Bekasi Creative Center.
"Pada saat itu mereka memberikan jawaban 'ayo', dan terdakwa Tri Fahrezi juga memberitahukan tantangan tersebut kepada 'kelompok kaum' melalui media sosial Instagram 'kaumslow'," tulis jaksa dalam berkas dakwaan.
Setibanya di lokasi, bentrokan fisik menggunakan senjata tajam jenis celurit tidak terhindarkan hingga korban terjatuh dan dikeroyok oleh para pelaku.
"Sesampai di tempat kejadian melihat korban sedang memegang celurit yang ukurannya sepanjang 2 meter yang dipergunakan untuk menyerang kelompok Kaum dan Delima, akhirnya tindakan tersebut memancing emosi dan kemarahan terdakwa," jelas jaksa.
Korban tewas di tempat akibat menderita luka sabetan celurit di sejumlah bagian tubuh. Selain Rezi, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada seorang pelaku anak yang terlibat, sementara dua pelaku lainnya yakni Opet dan Kampleng masih berstatus buron.