Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Atasi Kebocoran Ekspor

Share

Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia guna memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dan meminimalkan kerugian negara akibat manipulasi pengiriman barang. Pembentukan badan usaha baru ini diumumkan pascapenyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa badan usaha tersebut didirikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani untuk menangani aktivitas pemasaran komoditas strategis.

"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.

Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap sistem ekspor terdahulu yang dinilai rawan terhadap pelanggaran finansial. Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa pembenahan regulasi difokuskan untuk memberantas tindakan manipulasi faktur dan penetapan harga transfer ilegal yang selama ini mereduksi pendapatan negara.

"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," ujar Rosan Roeslani.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor SDA strategis. Aturan baru tersebut menetapkan bahwa penjualan komoditas tertentu ke luar negeri wajib dilewati melalui satu pintu BUMN khusus ekspor.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujar Presiden RI Prabowo Subianto.

Presiden menekankan bahwa pengawasan ketat diperlukan karena performa penerimaan sektor komoditas Indonesia masih berada di bawah potensi optimal. Pengelolaan satu pintu diharapkan mampu mengembalikan kedaulatan ekonomi atas aset-aset nasional.

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," kata Presiden RI Prabowo Subianto.

Pada fase awal implementasi, kebijakan eksportir tunggal ini akan mengikat tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (fero alloy), sebelum nantinya diperluas secara bertahap.

Penerapan aturan baru ini dibagi ke dalam dua fase oleh pemerintah. Pada masa transisi yang berlangsung selama tiga bulan, korporasi swasta masih diizinkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun seluruh pengurusan dokumen wajib diproses oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Pemerintah menargetkan skema penuh akan diimplementasikan secara total pada 1 September 2026, di mana seluruh kontrak, pengiriman barang, hingga alur pembayaran sepenuhnya dikendalikan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author