Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pria Peneror Tetangga di Depok
Penyidik Polres Metro Depok bersiap menyerahkan berkas perkara tersangka kasus teror dan perusakan rumah tetangga berinisial FFA di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah hukum ini diambil setelah polisi merampungkan penetapan serta pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasus yang membelit FFA bermula dari rentetan aksi teror yang menyasar kediaman keluarga Azis Suraji. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, tersangka terekam melancarkan aksi pelemparan helm dan pembuangan sampah ke area rumah korban hingga memicu kegaduhan warga setempat. Akibat tekanan intimidasi yang terus berulang, pihak keluarga korban bahkan sempat berencana menjual kediaman mereka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan serta pengancaman dengan kekerasan.
"Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Minggu (16/8/2026).
Penyidikan kasus ini difokuskan pada pemenuhan syarat formal dan materiil guna pelimpahan tahap awal ke kejaksaan.
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum," ungkap AKBP Made Gede Oka Utama.
Aksi kriminalitas yang berujung pada penetapan tersangka ini dipicu oleh pertikaian antar tetangga yang telah berlangsung lama sejak tahun 2024.
"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).
Perselisihan tersebut sebenarnya sempat dimediasi oleh pengurus lingkungan serta pihak kepolisian setempat, tetapi konflik kembali mencuat hingga terjadi perusakan fisik.
"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelas AKBP Made Gede Oka Utama.
Eskalasi konflik yang tak kunjung mereda membuat hubungan antar kedua belah pihak terus memanas dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tutur AKBP Made Gede Oka Utama.
Puncaknya terjadi ketika aksi intimidasi dinilai sudah melampaui batas, hingga akhirnya korban memilih menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum resmi.
"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambah AKBP Made Gede Oka Utama.