DPR Desak PPATK dan Kejaksaan Usut Sumber Dana Pinjol
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kejaksaan Agung menelusuri sumber dan aliran dana industri pinjaman online pada Jumat (14/8/2026) di Jakarta.
Langkah penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan perputaran uang miliaran hingga triliunan rupiah dalam ekosistem pendanaan digital bersih dari tindak pidana pencucian uang maupun transaksi mencurigakan lainnya.
Yasonna menegaskan pengawasan industri keuangan digital harus berimbang, tidak hanya mengejar kewajiban debitur tetapi juga mengusut transparansi pemilik dana.
"Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya?
Bagaimana aliran dananya? Semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yasonna Laoly, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Ia menyampaikan bahwa permintaan pengecekan ini bukan bentuk tuduhan pidana, melainkan upaya perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban sistem yang tidak transparan.
"Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas," tegas Yasonna Laoly, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Selain meminta kewenangan intelijen keuangan PPATK dan Kejaksaan dijalankan, Yasonna juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh. Jangan hanya melihat debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia," ujar Yasonna Laoly, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan bahwa industri yang berjalan secara legal dan transparan tidak perlu khawatir terhadap proses pemeriksaan hukum.
"Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksinya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang," kata Yasonna Laoly, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Di samping persoalan aliran dana, Yasonna mengecam metode penagihan intimidatif yang mempermalukan peminjam hingga ke lingkungan keluarga dan tempat kerja.
"Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum," tegas Yasonna Laoly, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Untuk mengatasi masalah secara mendasar, ia mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online guna mengevaluasi seluruh regulasi dan tata kelola industri.
"Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar{"title": "Yasonna Laoly Minta PPATK dan Kejagung Usut Sumber Dana Pinjol", "title_slug": "yasonna-laoly-minta-usut-sumber-dana-pinjol", "description": "Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly mendesak PPATK dan Kejagung menelusuri sumber serta aliran dana pinjaman online guna mencegah pencucian uang.", "keywords": "Yasonna Laoly, Pinjol, PPATK, Kejaksaan Agung, Panja Pinjol, OJK", "category_id": "1", "tags": "Yasonna Laoly, Pinjaman Online, PPATK, Kejaksaan Agung", "thumbnail": "kantor kejaksaan agung republik indonesia", "translated_caption": "Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna Laoly.", "content": "
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Kejaksaan Agung menelusuri asal-usul sumber dan aliran dana industri pinjaman online pada Jumat (14/8/2026) di Jakarta.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ekosistem pendanaan digital bersih dari indikasi tindak pidana pencucian uang maupun transaksi mencurigakan lainnya di tengah masifnya perputaran uang industri tersebut.
Yasonna menekankan perlunya transparansi dari sisi pemilik dana, bukan hanya berfokus pada penagihan utang kepada masyarakat peminjam.
"Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya?
Bagaimana aliran dananya? Semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yasonna, Jumat (14/8/2026).
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyampaikan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk tuduhan pidana, melainkan upaya pengawasan mengingat besarnya dana yang beredar di masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas," tegasnya.
Selain mendorong koordinasi antara Kejaksaan, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan, Yasonna meminta OJK memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh. Jangan hanya melihat debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penelusuran ini justru bertujuan menjaga industri keuangan digital tetap sehat tanpa mengganggu penyelenggara yang beroperasi secara legal.
"Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksinya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang," pungkas Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna juga menyoroti praktik penagihan intimidatif yang merugikan masyarakat dan mendesak pembentukan Panitia Kerja Pinjaman Online di lembaga legislatif.
"Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum," tegasnya.
Ia mengusulkan agar parlemen segera mengambil langkah konkrit untuk mengevaluasi secara menyeluruh regulasi yang mengatur industri pembiayaan berbasis aplikasi tersebut.
"Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar kemudahan akses pembiayaan digital tidak justru menjadi pemicu kehancuran finansial warga.
"Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat," katanya.
Desakan pembenahan ini mencuat setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda besar kepada puluhan platform atas dugaan kartel suku bunga.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab," tegas Yasonna.