Pemerintah Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Langkah strategis ini mewajibkan seluruh penjualan komoditas mentah seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan penunjukan tunggal ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan sekaligus memantau pergerakan arus ekspor komoditas nasional secara lebih efektif. Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai komando utama dalam memfasilitasi aktivitas pemasaran komoditas strategis tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi pembentukan badan usaha baru tersebut yang berada di bawah naungan Kementerian Investasi/BKPM.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembentukan entitas baru ini dilatari oleh temuan data internal pemerintah dan Bank Dunia mengenai tingginya indikasi manipulasi administratif pada laporan transaksi perdagangan luar negeri selama ini.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan Roeslani, Menteri Investasi.
Melalui regulasi anyar ini, seluruh pendapatan dari aktivitas perdagangan internasional akan dikelola terlebih dahulu oleh BUMN sebelum disalurkan kembali kepada masing-masing perusahaan pengelola lapangan.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Sistem satu pintu ini diterapkan guna memastikan transparansi serta mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas unggulan.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambung Prabowo Subianto, Presiden RI.
Mekanisme baru ini diposisikan sebagai fasilitas pemasaran bersama yang mengintegrasikan pencatatan volume dan nilai riil barang yang keluar dari pabean Indonesia.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo Subianto, Presiden RI.