Polres Metro Depok Limpahkan Berkas Pelaku Teror Tetangga ke JPU

Share

Penyidik Kepolisian Resor Metro Depok menyiapkan pelimpahan berkas perkara pria berinisial FFA ke Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan teror dan perusakan rumah tetangganya di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom pada Minggu (16/8/2026).

Penetapan status tersangka terhadap pelaku dilakukan usai polisi menyelesaikan serangkaian pemeriksaan mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Minggu (16/8/2026).

Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus perusakan fasilitas rumah warga ini terus berjalan ke tahap penuntutan.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum," ungkapnya.

Atas tindakan perusakan dan ancaman kekerasan tersebut, tersangka FFA dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aksi teror yang menyasar rumah milik keluarga Azis Suraji ini sempat terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Pelaku terlihat melempar helm serta membuang sampah ke area rumah korban yang memicu keributan warga sekitar.

Penyidikan mengungkap aksi teror yang berulang tersebut dipicu oleh konflik antar tetangga yang berlangsung sejak dua tahun lalu.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).

Perselisihan tersebut sebenarnya sempat dimediasi oleh pengurus RT, RW, hingga Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya berujung pada laporan polisi.

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.

Penyidik mencatat percekcokan berulang membuat situasi tidak kondusif hingga korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.

Intensitas teror yang terus berulang membuat keluarga korban merasa terancam dan berniat menjual rumah mereka.

"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author