Kominfo Tindak Tegas Aplikasi Hornet karena Langgar Aturan di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap peredaran aplikasi Hornet yang dinilai bermuatan kampanye LGBTIQ+ dan bertentangan dengan norma serta ketentuan hukum di Indonesia, seperti dilansir dari Detik iNET. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengatakan bahwa laporan masyarakat tentang aplikasi ini menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan platform digital yang beroperasi di Indonesia. Alexander juga mengungkapkan bahwa masalah aplikasi Hornet tidak hanya terkait konten, tetapi juga soal kepatuhan terhadap aturan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Alexander.
Sebagai tindakan nyata, Kominfo telah mengirimkan permintaan resmi kepada Apple App Store dan Google Play Store agar aplikasi Hornet segera dihapus dari toko aplikasi mereka sehingga tidak bisa diakses atau diunduh oleh pengguna di Indonesia. Alexander menegaskan bahwa setiap platform digital wajib mematuhi hukum dan ketentuan nasional tanpa pengecualian berdasarkan asal negara, skala perusahaan, atau jumlah pengguna.
"Kami akan memproses dan menindak tegas aplikasi lain yang melanggar aturan serupa," tambah Alexander. Pemerintah mengingatkan bahwa ruang digital di Indonesia memiliki batasan yang jelas dan pengawasan tidak hanya pada konten, namun juga kepatuhan terhadap regulasi nasional oleh penyelenggara platform.
Kominfo berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi. "Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," tutup Alexander.